Silahkan tunggu dalam 15 detik.

Download Timer

Selasa, 15 Mei 2012

Diani Jelaskan Kronologis GKI Jasmin ke Mendagri

Jemaat GKI Yasmin Beribadah di Trotoar
BOGORnews ::: Walikota Bogor Diani Budiarto bertemu Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gawaman Fauzi di ruang kerja Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Jum’at (18/11/2011).

Pertemuan ini atas undangan Mendagri terkait polemik IMB Gereja GKI Yasmin. Walikota Bogor hadir bersama Asisten Tata Praja, Ade Syarief Hidayat dan Kabag Humas Setdakot Bogor, Asep Firdaus.

Pada pertemuan tersebut, Diani menjelaskan kronologis polemik IMB gereja GKI Yasmin. Termasuk menjawab polemik di media tentang adanya anggapan walikota Bogor tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

“Pada tanggal 8 Maret 2011, Pemerintah kota Bogor telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dengan menerbitkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 503.45-135 Tahun 2011 tentang Pencabutan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin Tanggal  14 Februari 2008,” jelas Diani kepada mendagri dna jajarannya.

Namun, faktor penolakan masyarakat sekitar yang sangat kuat, menurut Diani, Pemerintah kota Bogor menerbitkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor.

Menurut Diani, ada tiga pertimbangan penting lahirnya keputusan ini. “Pertama, ada indikasi pemalsuan surat pernyataan tidak keberatan dari warga dan tanda tangan warga masyarakat sekitar pembangunan GKI Yasmin sebagai salah satu syarat pengajuan IMB.

Indikasi ini telah terbukti dengan adanya pemalsuan dan penipuan dalam meminta dukungan masyarakat setempat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 265/Pid.B/2010/PN.Bogor dengan terdakwa Munir Karta,” terangnya.

Pertimbangan lainnya kata Diani adalah untuk menjaga stabilitas, situasi dan kondisi yang kondusif serta menjaga kerukunan hidup antar umat beragama di Kota Bogor. “Kebijakan ini pun diambil untuk menghindari konflik dan aksi anarkis yang berkepanjangan di Kota Bogor,” papar Diani.

Keputusan ini pun, lanjut Diani, juga diikuti dengan langkah-langkah strategis lainnya untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dengan penerbitan keputusan ini. “Kami mengembalikan semua biaya perizinan yang telah dikeluarkan oleh GKI Bogor. Juga membeli tanah dan bangunan GKI Bogor yang terletak di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau mengganti (ruislag) tanah dan bangunan GKI Bogor tersebut dengan tanah dan bangunan di lokasi lain milik Pemerintah Kota Bogor,” jawabnya.

Pemerintah kota Bogor pun, sambungnya, memfasilitasi lokasi baru sebagai alternatif pengganti GKI Yasmin.

Ada empat lokasi, kata Diani, yang telah disiapkan sebagai lokasi alternatif pengganti gedung GKI Yasmin. “Salah satu lokasi yang ideal adalah bangunan bekas kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor, yang secara komunitas insyaAllah tidak akan menimbulkan resistensi dari masyarakat sekitar,” papar Diani.
Namun, kata Diani, setiap upaya ini selalu mendapatkan tanggapan dingin pihak GKI Yasmin. Bahkan tawaran mediasi dengan fasilitasi Pusat Mediasi Nasional (PMN), juga ditolak pihak GKI Yasmin.

“Kami mendapatkan surat dari PMN bahwa pihak GKI Yasmin menolak untuk dimediasi PMN,” ucap Diani menanggapi pertanyaan tentang sejauhman proses mediasi dilakukan selama ini.

Terkait dengan tudingan bahwa Walikota Bogor menghalang-halangi kebebasan beragama, karena melarang peribadatan jemaat gereja Yasmin di trotoar Jalan KH Abudullah bin Nuh, Diani memberikan jawaban yang lugas.

”Yang kami larang adalah penggunaan trotoar jalan untuk ibadah karena mengganggu ketertiban umum. Justru kami, ingin melindungi jemaat GKI Yasmin dengan memfasilitasi jemaat GKI Yasmin untuk menggunakan gedung harmoni Yasmin untuk beribadah,” jelasnya.

Dari penjelasan panjang Diani, Gamawan memandang positif langkah-langkah yang telah ditempuh Walikota Bogor. “Karena putusan MA sudah dilaksanakan. Di luar itu, memang ada kewenangan Walikota untuk mencabut SK dalam rangka menjamin kestabilan daerah,” tegas mantan gubernur Sumatera Barat ini.

Proses ini yang menurut Gamawam, perlu dihormati karena sesuai Undang-Undang. “Ada beberapa kewenangan yang menurut UU telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah dan masalah IMB adalah masalah lokal dan menjadi ranah Walikota Bogor,” jelasnya.

Ia pun meminta Walikota Bogor terus melakukan koordinasi dengan gubernur Jawa Barat dan unsur muspida untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan, termasuk mencarikan tempat relokasi yang ideal.

“Saya sudah sering berkomunikasi dengan gubernur tentang masalah ini dan bahkan gubernur siap memberikan dukungan untuk mencari keputusan terbaik tentang masalah ini,” ujar Gamawan. Terkait tempat relokasi yang ideal, Gawaman mengapresiasi pernyataan salah satu hakim Mahkamah Agung di salah satu harian nasional. “MA bagus dengan mengatakan tidak keberatan relokasi tempat gereja Yasmin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia meminta Walikota Bogor untuk terus melanjutkan dialog dengan pihak GKI Yasmin dan ummat Islam untuk mencegah konflik. “Jangan sampai situasi ini dimanfaatkan pihak-pihak lain yang ingin memperkeruh suasana.

Pada dasarnya, kita semua menghormati kebebasan beragama, tetapi tetap menjaga stabilitas daerah,” ujarnya. Pada kesempatan ini, Gamawan pun mengutarakan niatnya untuk datang berkunjung ke lokasi GKI Yasmin di Jalan KH. Abudullah bin Nuh. *(iso)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar