Silahkan tunggu dalam 15 detik.

Download Timer

Sabtu, 14 Juli 2012

IPAA : RUU Pengganti SOPA dan PIPA

IPAA : RUU Pengganti SOPA dan PIPA - IPAA Undang undang baru dalam internet pengganti SOPA dan PIPA.

Mungkin sobat sobat sudah mengenal yang namanya PIPA dan SOPA, masih ingat tentang kedua RUU tersebut? Meski masih sebatas RUU dan akhirnya urung disahkan, kekuatan undang-undang yang melindungi hak cipta dan intelektual ini telah menggegerkan dunia. Kini, SOPA ‘telah lahir kembali’ namun dalam versi yang berbeda. RUU itu muncul lagi dengan nama IPAA.

Ya, SOPA di awal tahun ini menjadi momok yang menakutkan bagi pemilik situs yang berembel-embel ‘gratisan’. Kala itu bersama PIPA, SOPA bahkan membuat Megaupload ditutup dan tak beroperasi lagi hingga saat ini.

Pro kontra SOPA akhirnya membuat telinga para pejabat senat panas. Muncul aksi dan reaksi di dunia maya yang menentang RUU tersebut. Dan RUU yang sempat membuat Wikipedia dan Google gerah ini akhirnya ditunda.

Namun persoalan hak cipta dan kekayaan intelektual terkait dengan RUU tersebut mungkin akan kembali ramai diperbicangkan. Sebab kini muncul draf RUU serupa yang bernama IPAA atau Intellectual Property Attache Act. Seperti apakah draf tersebut?

Lamar Smith, senat dari Partai Republik yang menyuarakannya. Sejatinya IPAA telah ia tulis jauh hari sebelum kehebohan SOPA PIPA. RUU ini nantinya akan melindungi hak kekayaan intelektual Amerika Serikat (AS) termasuk paten dan merek dagang.

Dikutip dari Mashable, Sabtu (14/07/12), RUU IPAA sendiri masih menjadi perdebatan dalam Komite Kehakiman DPR AS. Pelbagai blog teknologi dan pegiat teknologi menilai, IPAA hanyalah usaha Lamar Smith dalam meloloskan SOPA dalam wajah lain.
“Minggu ini, Komite Kehakiman DPR merilis draf pembahasan RUU IPAA untuk melindungi kekayaan intelektual Amerika Serikat di luar negeri. Sayangnya beberapa blog dan group salah persepsi tentang ini dan menganggap sebagai kelanjutan dari SOPA,” tulis email salah satu staf Komite Kehakiman DPR AS pada blog Mashable.
Secara sederhana IPAA akan melindungi kekayaan intelektual AS termasuk kontrol paten dan merek dagang. Sejak tahun 2006 silam, atase telah ditempatkan ke beberapa negara termasuk Thailand, China, Rusia, dan India. Dan mereka dibawah naungan kemitraan antara Departemen Perdagangan dengan Kantor Paten dan Merek Dagang AS.

Sekian tentang - IPAA : RUU Pengganti SOPA dan PIPA - semoga bermanfaat.
Sumber : Sidomi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar