Silahkan tunggu dalam 15 detik.

Download Timer

Jumat, 29 Juni 2012

Artikel Islam : Hukum Syara


Hukum Syara’
Seluruh amal prbuatan manusia, tidak memiliki suatu status hukum sebelum datangnya pernyataan dari syariat. Amal itu tidak tergolong wajib, sunnah, haram, makruh, ataupun mubah. Manusia boleh melakukan amal itu sesuai dengan pengetahuannya dan berdasarkan pandangan atas kemaslahatan manusia. Sebab, tidak ada ‘taklif’ (beban hukum) sebelum sampai pernyataan syara’.

Hukum syara’ di definisikan sebagai seruan asy-syaari’ (perbuatan hukum,allah) yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Hukum syara’ hanya ditujukan kepada perbuatan tanpa memperhatikan benda yang berkaitan dengan perbuatan tersebut.

Ada 5 macam hukum syara’ yang dikenal dengan istilah ahkamul khomsah:
1. Fardlu yang bermakna wajib
Artinya ika tuntutan itu di abaikan/tidak dilakukan maka ada ancaman siksa atau dosa. Contoh: jihad, shalat, shaum, dll.
2. Haram yang bermakna terlarang
Artinya apabila perbuatan dilakukan/dilanggar maka ia akan mendapat siksa/dosa serta hukuman didunia. Contoh: riba, zina, minum khamr, berjudi, dll.
3. Sunnah
Berkaitan dengan suatu perbuatan untuk dilakukan dengan sifat tuntutan yang tidak jazm (pasti), apabila dilakukan akan mendapat pahala, dan apabila tidak dilakukan maka tidak mendapat dosa/siksa.
4. Makruh
Yaitu seruan as-syaari’ yang menuntut untuk meninggalkan perbuatan dengan sifat tutntutan yang tidak jazm. Contoh: tabbatul, shalat dihadapan makanan, atau sambil menahan buang air pada waktu shalat.
5. Mubah
Yaitu seruan as-syaari’ yang berkaitan dengan perbuatan berupa pilihan terhadap perbuatan tersebut, apakah menjalankan atau meninggalkan. Contoh: mubahnya jual-beli (diharamkan apabila dalam jual beli tersebut menggunakan benda yang haram seperti narkoba,minuman keras)

Ditetapkannya suatu hukum perbuatan sebagai wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah ditentukan dari adanya dalil sam’i bagi hukum tersebut, yaitu dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ (sahabat), dan Qiyas.

Sekian tentang - Artikel Islam : Hukum Syara - semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar